Pemerintah Kota Surakarta
KTP atau KK Rusak? Begini Alur Perbaikannya
  November 28, 2022 12:30

Banyak aktivitas masyarakat yang membutuhkan dokumen-dokumen penting,tak terkecuali KTP atau KK. Kedua dokumen ini sering dibawa oleh masyarakat untuk digunakan mengurus segala keperluan administrasi. Seringnya penggunaan kedua dokumen ini dapat berakibat kepada kerusakan secara fisik pada KTP ataupun KK. Kerusakan kepada dua dokumen ini dapat menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat, akan tetapi pemerintah sendiri memiliki solusi untuk masyarakat yang KTP atau KK-nya rusak.

 

Terdapat cara yang berbeda untuk melakukan perbaikan terhadap KTP dan KK yang rusak. Masyarakat yang ingin melakukan perbaikan kerusakan pada KTP dan KK harus melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan. Pada proses perbaikan kerusakan KTP, terdapat beberapa dokumen yaitu :

  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy e-KTP yang rusak (jika ada) atau membawa bukti e-KTP yang rusak
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan

Persyaratan dokumen untuk mengurus perbaikan kerusakan KK

  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan dari kepolisian sesuai domisili
  • Surat pengantar dari RT dan RW untuk pengajuan di kelurahan
  • Formulir permohonan  pembuatan kartu keluarga yang didapatkan dari kelurahan

 

Semua dokumen yang menjadi persyaratan dalam mengurus perbaikan KTP dan KK di atas, maka langkah selanjutnya terdapat langkah yang berbeda untuk memperbaiki dua dokumen penting ini. Proses perbaikan KTP memiliki alur offline dan online, dimana proses dengan alur offline sebagai berikut:

  • Datang ke kelurahan atau balai desa, dengan membawa berkas berupa surat pengantar RT/RW, pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar, dan fotokopy KTP atau e-KTP yang rusak
  • Kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru
  • Pemohon dengan semua dokumen persyaratan perbaikan KTP, datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan 
  • Semua dokumen persyaratan akan dilakukan verifikasi oleh petugas di kantor kecamatan atau dinas kependudukan
  • Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini sekitar 7 hari kerja
  • Jika proses sudah selesai, pemohon wajib untuk mengambil di kantor kecamatan atau dinas kependudukan.

 

Proses perbaikan KTP dengan alur online memiliki alur, sebagai berikut :

  • Pemohon dapat mengunjungi situs dukcapil setempat, untuk masyarakat Surakarta dapat mengunjungi situs di bawah ini 

https://s.id/info-pendaftaran-disadmindukcapil-v1   

  • Isi formulir dan data diri 
  • Jika pemohon sudah selesai, maka petugas akan mengurus permohonan penggantian e-KTP yang rusak
  • KTP baru dapat di ambil di Kantor Dukcapil setempat.

 

Pada proses perbaikan KK memiliki langkah-langkah sebagai berikut ini :

  • Pemohon dapat datang ke kelurahan guna mendapatkan formulir pengajuan KK
  • Formulir pengajuan KK ini dibawa ke kecamatan untuk ditandatangani kepala kecamatan
  • Pemohon yang sudah ditandatangani ini kemudian mendatangi kantor dukcapil dengan dokumen pendukung lainnya.
  • Petugas kantor dukcapil akan melakukan verifikasi data
  • Bagi pemohon khususnya masyarakat Surakarta yang ingin melakukan perbaikan KK secara online dapat mengakses 

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdu054wuDFEfZGCTFzNoMxm2-7You8gEV5HYPjkRgCeP8kx8g/viewform 

 

Masyarakat yang sudah mendapatkan KTP dan KK baru lebih baik melakukan proteksi terhadap kedua dokumen ini. Terdapat berbagai cara untuk memproteksi KTP dan KK, langkah ini untuk mencegah kedua dokumen ini mengalami kerusakan.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta