Pemerintah Kota Surakarta
Prosedur Pengajuan SPP-IRT
  December 20, 2022 12:15

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, disebutkan bahwa setiap produk rumahan wajib memiliki Sertifikat Produk Pangan IRT (SPP-IRT). Hal ini dikarenakan SPP-IRT digunakan sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya. Agar produk tersebut dapat lebih terjamin apabila telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

 

Jenis pangan yang diharuskan memiliki SPP-IRT, di antaranya hasil olahan daging kering, hasil olahan ikan kering, hasil olahan unggas kering, hasil olahan sayur, hasil olahan kelapa, tepung hasil dan olahannya, minyak dan lemak, selai, jeli, gula, kembang gula, madu, kopi, teh, bumbu, rempah-rempah, minuman serbuk, hasil olahan buah, hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, serta umbi-umbian.

 

Dalam permohonan SPP-IRT terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  1. Surat permohonan (formulir disediakan).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  3. Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar.

 

  1. Sertifikat Produk Pangan IRT (SPP-IRT)
  1. Surat permohonan (formulir disediakan)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  3. Fotokopi sertifikat penyuluhan keamanan pangan pemohon.
  4. Denah lokasi
  5. Desain label

 

Untuk formulir surat permohonan dapat diambil di Kantor Dinas Kesehatan Kota Surakarta bagian perizinan. Atau bisa juga diunduh secara online pada http://dinkes.surakarta.go.id/penyuluhan/.

 

Adapun alur pelayanan untuk permohonan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), meliputi:

  1. Pemohon harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan melengkapi persyaratan permohonan sertifikat penyuluhan.
  2. Kemudian, pemohon mengikuti penyuluhan keamanan pangan.

Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Walikota Surakarta melalui Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Terdapat dua materi yang dipaparkan, yakni materi utama, mencakup peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan dan mutu pangan, teknologi proses pengolahan pangan, standar prosedur operasi sanitasi, cara produksi pangan untuk industri rumah tangga, penggunaan bahan tambahan pangan, persyaratan label dan iklan pangan. Selain itu, ada juga materi pendukung, yang terdiri dari pencantuman label halal dan etika bisnis dan pengembangan jejaring bisnis IRTP. 

  1. Pemohon mengajukan permohonan SPP-IRT dengan melengkapi persyaratan
  2. Pemeriksaan lokasi produksi oleh petugas Dinas Kesehatan.
  3. Penerbitan SPP-IRT

 

Seluruh proses perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) tidak dibebankan biaya alias gratis. Sedangkan, masa berlaku SPP IRT bisa digunakan selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan. Diharapkan, adanya fasilitas untuk memberikan SPP-IRT bagi industri rumahan, dapat membawa dampak yang lebih baik kepada keberlangsungan usaha. Yuk, segera urus SPP-IRT pada produk milikmu!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

16

Visits total

425,530

Visitors total

330,780

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta