Pemerintah Kota Surakarta
Hindari Nikah Muda, Jauhkan Diri dari Efek Buruk
  January 24, 2023 12:15

Fenomena menikah di usia muda sampai saat ini masih kerap terjadi di beberapa daerah. Pernikahan sendiri merupakan sesuatu hal yang alami dan menjadi kodrat alam, namun dalam mengikatkan diri dalam pernikahan tidaklah bisa asal. 

Negara memiliki batasan umur minimal bagi warga Negara Indonesia yang hendak menikah. Batasan umur tersebut dibuat dengan harapan, warga yang menikah telah memiliki kematangan berpikir, jiwa, dan fisik sehingga kehidupan pernikahan bisa berjalan dengan baik. Menurut Undang-undang No. 16 tahun 2019 Pasal 7 ayat(1), perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Kendati sudah ada peraturan yang mengikat, dalam faktanya masih terdapat warga yang menikah di bawah umur tersebut. Beberapa faktor menjadi penyebab adanya pernikahan muda tersebut, seperti ekonomi, pendidikan, dorongan keluarga, keinginan sendiri, dan tradisi. Agar fenomena menikah di usia muda ini tidaklah menjadi kebiasaan yang berulang di masyarakat maka masyarakat perlu memahami apa saja efek yang bisa ditimbulkan dari pernikahan usia muda ini.

Pernikahan usia muda memiliki beberapa dampak negatif yang perlu menjadi perhatian bagi masyarakat. Berikut beberapa dampak negatif dari pernikahan usia muda.

  • Dampak biologis

Organ reproduksi pasangan yang berusia belasan tahun masih belum matang sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks, terutama organ wanita. Jika dipaksakan apalagi sampai pada kehamilan, maka wanita berusia muda tersebut memiliki risiko kehamilan yang bisa membahayakan si ibu dan calon anak. 

  • Dampak psikologis

Beberapa anak di usia belasan belum mengerti mengenai hubungan seks. Sehingga apabila anak tersebut menikah tanpa memiliki pengetahuan yang baik mengenai seks, maka bisa menimbulkan trauma psikis dalam jiwa anak. Anak bisa menyesali hidupnya yang mana telah berakhir di pernikahan. Pernikahan muda yang telah menghilangkan masa-masa bermain, menikmati waktu luang, mengenyam pendidikan yang tinggi, dan hak-hal anak lainnya.

  • Dampak ekonomi

Pasangan yang masih berusia remaja terpaksa harus bekerja untuk menghidupi anaknya. Umumnya tingkat pendidikan pun rendah sehingga upah yang diterima juga rendah yang akhirnya menyebabkan kemiskinan.

  • Dampak sosiologis

Menikah di usia yang muda, rentan akan terjadinya permasalahan seperti perselisihan bahkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karena di usia remaja, anak cenderung masih memiliki emosi yang labil, cara berpikir yang belum matang, dan tingkat kemandirian yang masih rendah, sehingga masih mengedepankan egonya masing-masing.

  • Dampak kependudukan. 

Pernikahan di usia muda atau pasangan usia subur (PUS) bisa menimbulkan peningkatan kepadatan penduduk dan jumlah penduduk pada suatu daerah.

Sebagai upaya pencegahan pernikahan di usia muda atau usia dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta memiliki layanan Sultanikah Capingan yang bisa memberikan pendampingan atau konsultasi pranikah. Selain itu terdapat layanan Konsultasi Remaja yang bisa dimanfaatkan oleh remaja yang memerlukan bantuan mengenai permasalahan remaja. Untuk lebih lanjutnya, kunjungi  https://dp3ap2kb.surakarta.go.id/

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

21

Visitors today

12

Visits total

425,317

Visitors total

330,658

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta