Pemerintah Kota Surakarta
Ketahui Beda Pedestrian dan Koridor
  January 25, 2023 12:15

Menyusul dibangunnya Koridor Gatot Subroto dan Pedestrian Ngarsopuro, maka polemik penyebutan koridor dan pedestrian mulai bermunculan. Masih banyak masyarakat yang salah kaprah tentang arti pedestrian dan koridor. Padahal keduanya memiliki fungsi hingga arti yang berbeda. Lantas apa perbedaan keduanya? Mari, kita ulas satu persatu dalam artikel ini.

Pada umumnya, koridor terletak di sisi kanan dan kiri dari badan jalan. Kemudian, di dalamnya berdiri bangunan kios atau pertokoan yang berjajar memanjang di sepanjang jalan tersebut. Selain itu, koridor biasanya menghubungkan kawasan atau wilayah kota secara netral. Dapat dikatakan juga, bahwa koridor merupakan sebuah lorong memanjang yang terbentuk dari bangunan-bangunan yang berderet. 

Koridor terbentuk dari elemen-elemen tertentu, di antaranya pertama, wujud bangunan. Ini merupakan tampak keseluruhan dari sebuah koridor. Pada bagian ini akan memunculkan ciri khas yang menjadi identitas kawasan berdirinya koridor tersebut. Kedua, figure ground atau pemanfaatan lahan untuk bangunan dan ruang terbuka. Dengan elemen ini, dapat membentuk struktur ruang dalam kawasan kota dengan jelas. Ketiga, adalah street and pedestrian ways. Tempat ini merupakan ruang yang bisa dipergunakan untuk pejalan kaki, parkir kendaraan, perabot jalan, plang rambu peringatan, hingga pengaturan terhadap vegetasi yang digunakan. 

Melihat dari elemen pembentuknya, koridor dan pedestrian jelas beda. Koridor tersusun dari komponen seperti pedestrian. Koridor dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk naik dan turun penumpang transportasi umum. Jika ingin menggelar acara kesenian juga bisa dilakukan di koridor. 

Sementara, pedestrian sendiri diartikan sebagai area untuk lalu lintas orang pejalan kaki. Dimana pergerakan dan sirkulasi orang dari satu tempat ke tempat lain dapat dilakukan di area ini. Sedangkan, kendaraan tidak diperkenankan untuk melewatinya. Jalur pedestrian pada saat sekarang dapat berupa trotoar, pavement, sidewalk, pathway, plaza dan mall.

Untuk itu, sebuah jalur pedestrian haruslah memuat unsur keamanan bagi pejalan kaki yang menggunakannya. Oleh karenanya, perlu ditempatkan fasilitas pendukung keamanan. Seperti pemasangan atap agar pejalan kaki tidak kepanasan dan kehujanan. Selain itu, pada pedestrian juga harus dipasang penerangan untuk meminimalisir terjadinya kriminalitas.

Pembangunan koridor dan pedestrian dengan tujuan untuk memberikan fasilitas publik kepada masyarakat. Penataan koridor dan pedestrian yang baik akan memberikan nilai tambah untuk menciptakan keindahan wilayah perkotaan. Supaya tetap terjaga, masyarakat yang menggunakan fasilitas ini diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan serta melakukan vandalisme di area tersebut. Yuk, rawat koridor dan pedestrian di daerahmu!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

5

Visitors today

4

Visits total

427,448

Visitors total

331,973

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta