Pemerintah Kota Surakarta
Kota Surakarta Punya Perda yang Mengatur Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi
  March 24, 2023 10:30

Di sebuah jalan kampung di kawasan Banjarsari, beberapa mobil terlihat parkir di jalan gang sempit selebar 3 meter. Fungsi jalan sedikit terganggu karena banyak pengguna jalan yang harus berhati-hati lantaran jalan menjadi kurang lancar. 

Pada pagi hari, khususnya pada jam-jam aktivitas warga yang berangkat ke kantor dan mengantar anak sekolah, gang tersebut menjadi sangat padat. Membutuhkan waktu beberapa menit untuk antre karena harus memberi kesempatan kendaraan lainnya dari arah berlawanan yang lewat. Sementara mobil milik warga yang diparkir hampir menutup badan jalan gang tersebut.   

Fenomena itu mudah ditemui di beberapa jalan, banyak pemilik mobil tidak memiliki garasi dan hanya memarkirkannya di pinggir jalan, tanpa peduli pengguna jalan terganggu. 

Persoalan tersebut memang sudah lama menjadi rasan-rasan banyak warga ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta. Sering terjadi, bila ada warga yang menegur pemilik mobil, malah menimbulkan gesekan antar warga. 

Memperhatikan persoalan tersebut, sekarang Pemkot Surakarta sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang sudah ditandatangani Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. 

Perda 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Pasal 88 ini berisi tentang:

(1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

(2) Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Perda yang sudah disepakati Pemkot Surakarta dan DPRD Surakarta ini masih dalam tahap sosialisasi selama satu tahun, sehingga masih belum menerapkan sanksi.

Warga pemilik kendaraan masih diberi kesempatan untuk menyiapkan garasi atau tempat parkir yang tidak mengganggu jalan, sebab disadari menyiapkan garasi memang bukan persoalan gampang bagi warga pemilik mobil. 

Ada banyak manfaat bila warga menyediakan garasi untuk parkir kendaraan roda empat. Salah satu manfaat, misalnya, bila terjadi keadaan penting dan darurat seperti masuknya mobil pemadam kebakaran, akan memudahkan menjangkau rumah yang mengalami musibah. 

Peraturan ini dibuat setelah memperhatikan banyaknya masukan di masyarakat tentang kendaraan roda empat yang banyak diparkir pemiliknya di jalan, terutama jalan yang sempit, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan. 

Yuk, mulai sekarang kita peduli dengan lingkungan dengan menempatkan kendaraan di garasi, supaya tidak terganggunya fungsi jalan dan gesekan antar warga.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,532

Visitors total

330,782

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta