Pemerintah Kota Surakarta
UU Kesehatan Membangun Sistem Tangguh untuk Indonesia yang Lebih Sehat
  July 23, 2023 10:00

Undang-Undang Kesehatan telah menjadi tonggak awal yang baru dalam membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. Hal ini tidak terkecuali bagi daerah-daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang seringkali menghadapi tantangan tersendiri dalam menyediakan akses kesehatan bagi penduduknya.

Perubahan fokus dari pengobatan menjadi pencegahan menjadi salah satu pijakan penting yang diusung oleh undang-undang ini. Dengan mencegah penyakit dan kondisi kesehatan sejak dini, diharapkan akan mengurangi beban pengobatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Undang-undang ini juga berkomitmen untuk memudahkan akses layanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat. Dulu, akses kesehatan seringkali sulit dijangkau, namun sekarang dengan kebijakan yang lebih progresif, upaya meningkatkan ketersediaan dan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh negeri menjadi fokus utama.

Selain itu, dengan adanya undang-undang ini, Indonesia bertujuan untuk memperkuat industri kesehatan dalam negeri agar tidak lagi tergantung pada impor dari luar negeri. Langkah ini diharapkan akan meningkatkan kemandirian dan memacu inovasi di sektor kesehatan.

Masa wabah yang pernah mengguncang sistem kesehatan Indonesia menjadi pembelajaran berharga. Dengan adanya undang-undang ini, penguatan sistem kesehatan nasional dihadapkan pada berbagai skenario bencana. Hal ini diharapkan dapat membuat sistem kesehatan lebih tangguh dan siap menghadapi berbagai ancaman kesehatan di masa depan.

Pasal 327 ayat (1) dalam Undang-Undang Kesehatan menekankan pentingnya penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. Meskipun demikian, mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan dari produk-produk tersebut tetap harus menjadi pertimbangan utama.

Selanjutnya, pasal 264 menyatakan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP), hanya memerlukan surat tanda registrasi (STR) aktif dan memiliki tempat praktik. Rekomendasi profesi tidak lagi menjadi syarat pembuatan SIP. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses administratif bagi tenaga kesehatan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pasal 348 ayat (2), undang-undang memberikan jaminan akses masyarakat terhadap data yang bersifat publik dan/atau data kesehatan pribadi. Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional akan menjadi sarana untuk memenuhi hak tersebut, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak ketinggalan, pasal 29 ayat (1) turut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Partisipasi masyarakat diharapkan akan meningkatkan pemahaman tentang kebutuhan lokal dan mendorong keterlibatan aktif dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Dengan ditegakkannya Undang-Undang Kesehatan, Indonesia meletakkan dasar yang kuat untuk memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh. Semoga langkah ini membawa perubahan positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong kesejahteraan, dan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih sehat dan sejahtera bagi semua.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,642

Visitors total

330,846

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta