Pelayanan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) di Kota Solo semakin mudah berkat kehadiran Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dikeluarkan oleh Kementerian PUPR, aplikasi ini memberikan akses yang lebih efisien bagi warga Solo yang ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kemudahan Akses dan Pendaftaran
Mengakses SIMBG dapat dilakukan melalui laman resmi https://simbg.pu.go.id/. Pada laman tersebut, warga dapat melakukan pendaftaran dengan mudah. Proses pendaftaran dimulai dengan mengisi data diri seperti alamat email, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, pemohon akan mendapatkan email verifikasi dan diarahkan ke laman SIMBG untuk melengkapi data diri. Dengan mengklik “Simpan”, proses pendaftaran berhasil dilakukan.
Langkah-langkah Pengurusan Izin
Setelah pendaftaran, langkah selanjutnya adalah pengisian data. Di halaman SIMBG, pemohon dapat menambahkan permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung. Proses ini melibatkan pengisian data bangunan sesuai dengan PBG yang dimasukkan. Setelah itu, pemohon dapat memperbarui data diri pada Form Permohonan Konsultasi.
Langkah berikutnya adalah mengunggah berkas yang diperlukan. Di halaman Form Data Tanah, pemohon dapat menginput data tanah bangunan dan mengunggah file-file yang dibutuhkan. Sebelum mengajukan, pemohon diminta untuk mengecek kebenaran data dan memberikan persetujuan.
Proses Verifikasi dan Konsultasi
Setelah semua proses selesai, data pemohon akan diverifikasi oleh pihak yang ditugaskan. Verifikasi ini memastikan kebenaran dokumen yang telah diunggah ke SIMBG. Setelah melewati tahapan verifikasi, pengajuan PBG akan selesai dan dapat diproses.
Bagi warga Solo yang membutuhkan bantuan atau konsultasi terkait SIMBG, mereka dapat menghubungi customer service SIMBG di nomor 0817 7542 3222. Alternatif lain adalah melakukan konsultasi langsung di ruang konsultasi yang terletak di Jalan Belimbing No.10 Kerten, Laweyan.
Dengan adanya SIMBG, proses pengurusan izin bangunan di Kota Solo menjadi lebih efisien dan transparan. Masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dengan lebih mudah, mendukung terciptanya bangunan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.