Pemerintah Kota Surakarta
Pentingnya Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024: Menjaga Keadilan dan Kepentingan Publik
  January 25, 2024 11:30

Pemilihan Umum 2024 di Indonesia menandai langkah penting dalam demokrasi negara. Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat beberapa tantangan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai provinsi. Dalam hal ini, kehadiran ASN dengan netralitas tinggi menjadi landasan esensial dalam memastikan jalannya proses demokrasi yang adil dan merata.

Menurut Bawaslu, terdapat sebanyak 22 provinsi yang memiliki potensi kerawanan terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024. Lebih lanjut, ada 10 provinsi yang diidentifikasi memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Pelanggaran netralitas ASN dianggap sebagai salah satu dari empat isu utama yang rentan terjadi di tingkat provinsi, menggarisbawahi urgensi pemeliharaan netralitas dalam ASN.

Keterlibatan ASN dalam proses pemilu memiliki dampak yang signifikan terhadap pelayanan publik. Keberadaan ASN yang netral sangat penting untuk memastikan bahwa setiap calon dan partai politik mendapatkan perlakuan yang sama. Netralitas ini juga bertujuan untuk mencegah campur tangan yang tidak adil, serta menjaga agar seluruh peserta pemilu memiliki akses yang setara. Selain itu, hal ini turut berperan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan, menghindarkan spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.

Pentingnya netralitas ASN juga tercermin dalam upaya melindungi kepentingan publik dari penyalahgunaan sumber daya untuk kepentingan politik tertentu. Ini berkontribusi pada menjaga integritas kompetisi politik serta memastikan fokus kebijakan pemerintah tetap pada kepentingan umum.

Netralitas ASN bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil. Ini menjamin bahwa pelayanan publik tidak terpengaruh oleh pertimbangan politik, memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berfokus pada kepentingan umum.

Tanggung jawab ASN adalah memperlakukan politisi dan partai politik secara setara, tanpa pihak yang difavoritkan. Mereka bekerja secara independen, mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat, terlepas dari siklus politik yang berlangsung setiap lima tahun.

Mengacu pada Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, aturan yang menegaskan netralitas ASN menjadi landasan penting. Setiap pegawai ASN diwajibkan untuk mematuhi asas netralitas, tidak boleh berpihak kepada pengaruh apapun atau kepentingan khusus.

Netralitas ASN merupakan fondasi utama untuk menjalankan pemilu secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022, berbagai larangan diberlakukan bagi ASN, termasuk larangan memasang spanduk, melakukan kampanye media, hadir dalam deklarasi bakal calon, serta beraktivitas di media sosial terkait pemilu.

Dalam menjalankan perannya sebagai ASN, netralitas bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan suatu prinsip yang mendukung pilar demokrasi. Netralitas ASN menjadi landasan utama untuk memastikan jalannya pemilihan umum yang adil dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

46

Visitors today

26

Visits total

425,642

Visitors total

330,846

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta