Pemerintah Kota Surakarta
Pemkot Solo Menghapuskan 5 Jenis Retribusi Tahun 2024: Langkah Progresif Menuju Efisiensi
  February 19, 2024 11:15

Pemerintah Kota Solo telah menorehkan langkah progresif dengan mencatatkan penghapusan lima jenis retribusi pada tahun 2024. Hal ini dipaparkan dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solo 2025, yang digelar di Harris Hotel Solo pada Rabu, 17 Januari 2024.

Langkah tersebut diambil Pemerintah Kota Solo untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kelegaan kepada masyarakat. Berdasarkan materi tersebut, berikut adalah kelima jenis retribusi yang tidak lagi dipungut mulai tahun 2024:

  1. Retribusi Pengujian Kendaraan: Salah satu jenis retribusi yang dihapuskan adalah retribusi pengujian kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kendaraan mereka dengan memastikan kondisi keamanan dan kelayakan.
  2. Retribusi Izin Trayek: Pemkot Solo juga menghapuskan retribusi izin trayek. Keputusan ini diambil untuk merangsang pertumbuhan sektor transportasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di bidang ini.
  3. Retribusi Pelayanan Pemakaman: Masyarakat Solo dapat bernafas lega dengan penghapusan retribusi pelayanan pemakaman. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dukungan emosional dan finansial bagi keluarga yang sedang berduka.
  4. Retribusi Tera Ulang, Retribusi Penjualan Minuman Beralkohol: Pemkot Solo juga mengambil langkah serius dengan menghapus retribusi tera ulang dan retribusi penjualan minuman beralkohol. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di kota ini.
  5. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran: Selain itu, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran juga turut dihapuskan. Pemkot Solo percaya bahwa keamanan warga kota dapat tetap terjaga tanpa membebani mereka dengan retribusi tambahan.

Perlu diperhatikan bahwa perubahan ini tidak hanya merupakan langkah progresif menuju efisiensi, tetapi juga sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional. Undang-undang (UU) No. 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah turut memainkan peran dalam restrukturisasi jenis pajak yang berpotensi merugi.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Solo berharap dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Semoga kebijakan ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan sistem retribusi demi keberlanjutan dan kesejahteraan bersama.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

5

Visitors today

4

Visits total

427,448

Visitors total

331,973

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta