Pemerintah Kota Surakarta
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2024
  April 11, 2024 11:15

Selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang. Pembatasan dilakukan di jalan tol maupun non tol. Tujuan pembatasan yaitu untuk mengantisipasi membludaknya pergerakan orang yang menggunakan transportasi darat saat mudik Lebaran 2024.

Aturan pembatasan angkutan barang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 pada 5 Maret 2024. Pembatasan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Solo. Pemberlakuan pembatasan dimulai pada 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Pembatasan angkutan barang ditujukan untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, hingga mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sedangkan, pembatasan tidak berlaku pada angkutan barang seperti, bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, logistik pemilu, keperluan bencana alam, sepeda motor mudik-balik gratis, hingga bahan pokok.

Beberapa kendaraan yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

425,504

Visitors total

330,765

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta