Pemerintah Kota Surakarta
Penanganan Kasus Bullying di Kota Solo
  May 12, 2024 11:15

Kekerasan di lingkungan sekolah merupakan masalah serius yang dapat memberikan efek negatif. Kekerasan bisa berupa perundungan/bullying, kekerasan fisik, pelecehan seksual, kekerasan verbal, hingga intimidasi. Kekerasan Penting bagi kita semua untuk bersatu melawan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah.

 

Pertama, menghubungi tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) yang ada di masing-masing sekolah. Untuk melakukan pelaporan bisa menyampaikan secara langsung atau tidak langsung dan tidak harus melampirkan bukti awal. TPPK nantinya akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/pelapor dan/atau saksi. Terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberi sanksi administratif yang terdiri dari 3 jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat.

 

Kedua, menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan ini diluncurkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga bisa melapor melalui layanan tersebut.

 

Kota Solo telah mengambil langkah proaktif dalam melindungi masyarakatnya, terutama perempuan dan anak-anak dari kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Dinas perlindungan ini tidak hanya menyediakan bantuan saat diperlukan, tetapi memastikan masyarakat memiliki kemudahan dalam mengakses layanan tersebut.

 

Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami kekerasan, segera laporkan kasus tersebut melalui berbagai cara, yaitu telepon di (0271) 2931775, melalui aplikasi Solo Destination, Lapor Mas Wali, hingga situs website resmi DP3AP2KB. 

 

UPTD PPA menyediakan beragam layanan seperti pengaduan, koordinasi kasus, asesmen kebutuhan, layanan psikologi, hukum, medis, pendampingan, reintegrasi sosial, trauma healing, rumah aman, dan psikoedukasi untuk mengurangi risiko. Semua layanan di UPTD PPA gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.

 

UPTD PPA di Kota Solo bukan hanya sekedar lembaga, melainkan teman dan pelindung bagi perempuan dan anak-anak. Melalui akses yang mudah, layanan yang baik, masyarakat Solo dapat merasa aman dan siap membentuk masa depan yang lebih cerah untuk semua generasi. Mari ciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan di Kota Solo!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

5

Visitors today

4

Visits total

427,448

Visitors total

331,973

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta