Merokok saat berkendara, baik itu menggunakan mobil atau motor merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Merokok termasuk ke dalam aktivitas yang mengganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara.
Larangan merokok ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil, motor, hingga truk. Larangan merokok saat berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang. Merokok sambil berkendara juga bisa menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan kebakaran.
Berdasarkan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang merokok saat berkendara dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp75.000. Masyarakat juga bisa melaporkan pengendara yang terlihat merokok saat berkendara ke polisi lalu lintas. Adanya aturan ini diharapkan dapat memberi kenyaman bersama untuk seluruh masyarakat.