Pemerintah Kota Surakarta
Surakarta Kota Layak Anak
  July 24, 2017 13:24

Kota Surakarta lagi-lagi menyabet penghargaan nasional. Kali ini dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh tiap 23 Juli, Kota Surakarta menerima penghargaan dari Presiden Joko Widodo sebagai Kota Layak Anak 2017 untuk kategori Utama. Penghargaan itu diserahkan di Pekanbaru, Riau, Sabtu malam (22/7/2017) membuat upaya Kota Surakarta untuk mencapai Kota Layak Anak tinggal selangkah lagi.

Kota Layak Anak merupakan merupakan kebijakan yang digaungkan pemerintah pusat sejak 2006 dalam rangka pemenuhan dan perlindungan terhadap anak dan hak-haknya, dengan menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk mendorong pemerintah daerah melaksanakan kebijakan tersebut, Kementeria Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan setiap tahunnya melakukan evaluasi dan memberikan reward atau penghargaan berupa piala KLA.

Ada lima kategori reward KLA yang diberikan. Dimulai dari level pertama yakni KLA Pratama kemudian di atasnya kategori Madya dan diikuti kategori Nindya. Selanjutnya adalah kategori Utama dan yang paling tertinggi ditetapkan sebagai Kota Layak Anak. “Sejak beberapa tahun lalu, kita selalu mendapatkan Piala KLA Kategori Nindya dan tahun ini untuk pertama kalinya mendapatkan kategori utama. In penghargaan tertinggi yang diberikan karena sampai saat ini di seluruh Indonesia belum ada satu pun kota di Indonesia yang dinyatakan sebagai Kota Layak Anak ,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakarat (DP3APM) Kota Surakarta, Widdi Srihanto.

Tidak mudah untuk mendapatkan predikat Kota Layak Anak. Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak menetapkan setidaknya 24 indikator yang meliputi lima kluster harus terpenuhi untuk memenuhi KLA. Kelima kluster tersebut meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan kluster perlindungan khusus. Selain kelima kluster tersebut masih ditambah satu indikator lagi yakni kelembagaan. “Masing-masing subindikator dari lima kluster dan kelembagaan masih dibreakdwon lagi menjadi ratusan turunan kriteria,” ujar Kabid Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakarat (DP3APM) Kota Surakarta Sri Suharti.

Berdasarkan penilaian Tim Evaluasi KLA Kementerian PP & PA, pelaksanaan kebijakan KLA di Kota Surakarta telah mencapai sekitar 93 persen lebih. Hampir semua kluster telah memenuhi standar yang ditetapkan. Bahkan untuk Kelembagaan KLA, Tim Evaluasi KLA melihat Kota Surakarta sudah melebihi standard. Kelembagaan KLA tersebut meliputi pengimplementasian peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pengalokasi anggaran untuk PHPA yang setiap tahun menngkat, keterlibatan masyarakat termasuk dunia usaha dan sebagainya. “Jika untuk memenuhi standar KLA itu nilanya sebanyak 1.000 poin, sekarang ini kita sudah mencapai lebih dari 932 poin,” kata Widdi.

Demikian pula dengan Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan yang menjadi kluster pertama KLA. Pada bagian ini, pencapaian Kota Surakarta dinilai telah mencapai 97 persen lebih. Kluster pemenuhan hak sipil tersebut di antaranya adalah pemenuhan hak anak atas layanan administrasi seperti memperoleh akta kelahiran, kartu insentif anak dan sebagainya. Penyediaan fasilitas informasi layak anak yang dapat diakses anak-anak, pembentukan forum anak hingga kegiatan  yang dilakukan menjadi indikator pada kluster tersebut. “Kita mempunya Radio Konata yang merupakan radio anak yang dikelola anak-anak menjadi poin tersendiri. Bahkan untuk akta kelahiran, secara khusus Kementerian memberikan penghargaan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Komitmen kuat kepala daerah untuk merealisasikan KLA membuat semua  satuan kerja perangkat daerah m  au tidak mau harus membuat kebijakan dan program ramah anak. Bapermas  P3KB (sekarang DP3APM)) sebagai  leading  sector  bertugas memonitor sehingga diketahui instansi yang  belum mempunyai program  atau  kebijakan yang pro anak. Implementasi kebijakan ramah anak tersebut kini sudah mulai bisa dirasakan hasilnya. Di bidang kesehatan seluruh Puskesmas di Surakarta seperti dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta (DKK) Siti Wahyuningsih, merupakan Puskesmas Ramah Anak.  Kementerian PP & PA pun mengganjar salah satu puskesmas di Surakarta, yakni Puskesmas Pajang, dengan penghargaan sebagai Puskesmas Ramah Anak. Pusekemas-puskesmas di Surakarta kini  dilengkapi  dengan  ruang  tunggu  khusus  anak  lengkap  dengan  alat  bermainnya. Selain  itu,  layanan-layanan  untuk  anak seperti taman gizi, pojok ASI, dokter spesialis anak, layanan konseling anak dan tempat pelayanan korban kekerasan terhadap anak juga telah tersedia.

Di bidang pendidikan. Kota Surakarta memberlakukan Gerakan Wajib Jam Belajar (GWJB). Setiap Ahad s.d Jumat aktif, antara pukul 18.30-20.30 anak-anak diarahkan untuk belajar. Kelurahan Jebres menjadi percontohan pelaksanaa GWJB ini. Secara mandiri masyarakat membentuk semacam satgas yang mengawasi pelaksanaan GWJB. Mereka akan berkeliling kampung sambil melakukan sosialisasi, mengarahkan anak-anak yang masih berada di luar rumah untuk belajar dan menyarankan para orang tua untuk mematikan TV agar tidak menganggu konsentrasi anak. Di bidang pendidikan, seluruh sekolahan dasar dan sekolah menengah pertama wajib menerapkan sekolah ramah anak. Hasilnya, lagi-lagi Kementerian PP & PA mengganjar salah satu sekolahan di Surakarta, sebagai Sekolah Ramah Anak Terbaik. Sekolah itu adalah SD Mangkubumen Lor No. 15.

Dengan berbagai program yang direalisasikan dalam satu dekade terakhir ini ini, tak berlebihan jika Tim Evaluasi KLA menilai Kota Surakarta hampir mendekati  kriteria ideal sebagai kota layak anak. Bahkan Utusan Khusus sekjen PBB untuk Kekerasan Terhadap Anak Marta Santos Pais saat mengunjungi Kota Surakarta, Februari silam juga memiliki penilaian serupa. Marta kala itu mengatakan Surakarta memiliki berbagai fasilitas yang memungkinkan mewujudkan keramahan terhadap anak. Dia menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Surakarta yang telah membuat berbagai langkah untuk mewujudkan prinsip dasar perlindungan anak dengan berbagai program seperti pembangunan taman cerdas, radio anak dan rumah singgah untuk anak dengan HIV dan AIDS hingga pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang kemudian diadopsi Kementerian Dalam Negeri untuk diberlakukan secara nasional menjadi KTP Anak. “apresiasi kami kepada Pemerintah Kota Surakarta dalam upaya melindungi hak-hak anak atas pendidikan, kesehatan dan layanan lainnya,” katanya. (***)

 

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

29

Visitors today

17

Visits total

425,325

Visitors total

330,663

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta